Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube terkait konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) melibatkan anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, eksploitasi anak dalam konten digital untuk mempromosikan produk yang dilarang bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat diterima. Surat tersebut dikeluarkan menyusul temuan konten oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga mengajak anak di bawah umur ikut serta dalam promosi vape selama siaran langsung. Komdigi meminta YouTube segera meninjau, menindak, dan memberikan klarifikasi langkah penanganan, sekaligus memperkuat sistem moderasi konten untuk mencegah ulangan pelanggaran serupa.
YouTube juga diminta meningkatkan kecepatan respon terhadap konten berpotensi melanggar perlindungan anak, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.















