Sumbawanews.com,- Ombudsman Republik Indonesia menyatakan kekecewaan terhadap insiden di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cibinong, Bogor, di mana petugas setempat menghalangi tim sidak dari lembaga pengawas pada Senin, 14 Agustus 2023. Insiden itu terjadi saat tim Ombudsman berupaya memeriksa kondisi tahanan, fasilitas, dan administrasi penjara sebagai bagian dari pemantauan rutin terhadap kinerja sistem peradilan pidana.
Menurut keterangan resmi Ombudsman, petugas keamanan Lapas Cibinong menolak akses masuk tanpa alasan yang jelas, bahkan sempat meminta tim untuk menunggu izin dari atasan yang tidak dapat dihubungi selama lebih dari satu jam. Padahal, sidak tersebut telah dijadwalkan sebelumnya dan dilengkapi dengan surat tugas serta identitas resmi yang valid. Tim yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, sempat terjebak di gerbang utama selama hampir dua jam sebelum akhirnya diperbolehkan masuk setelah melalui koordinasi darurat dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini bukan sekadar keteledoran administratif. Ini adalah bentuk resistensi terhadap akuntabilitas publik,” tegas Suaedy dalam konferensi pers usai sidak. “Lapas adalah lembaga publik. Tidak ada ruang bagi penolakan terhadap pengawasan yang sah dan konstitusional.”
Insiden ini menambah daftar panjang keluhan Ombudsman terhadap praktik birokrasi yang tertutup di lembaga pemasyarakatan. Sejak awal tahun 2023, telah tercatat lima kasus serupa di berbagai wilayah, termasuk penolakan akses di Lapas Medan dan Rutan Surabaya. Ombudsman menilai, pola ini mencerminkan budaya kekuasaan yang menganggap pengawasan sebagai ancaman, bukan alat perbaikan.
Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyatakan akan segera menindaklanjuti insiden tersebut. “Kami menyesalkan kejadian ini. Petugas yang terlibat akan menjalani pemeriksaan internal, dan kami akan memperkuat pelatihan tentang hak pengawasan publik,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sigit Pramono, dalam pernyataan tertulis.
Namun, Ombudsman menegaskan bahwa tindakan disipliner terhadap petugas individu saja tidak cukup. Lembaga ini meminta reformasi struktural: pelibatan sistem digital dalam pemberian izin sidak, pelaporan otomatis ke pusat, serta sanksi tegas bagi pejabat yang menghalangi pengawasan. “Kita tidak bisa hanya menyalahkan petugas lapangan. Masalahnya ada di sistem yang membiarkan mereka merasa kebal,” tambah Suaedy.
Insiden ini terjadi tepat sehari setelah Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya transparansi dalam pelayanan publik dalam pidato pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pemasyarakatan. Ombudsman menilai, kejadian di Cibinong justru bertentangan dengan arahan presiden yang menyerukan pemberantasan budaya “tutup-tutupan” di instansi pemerintah.
Saat ini, Ombudsman tengah menyiapkan laporan khusus yang akan diserahkan kepada DPR dan Komisi III, dengan rekomendasi agar Kemenkumham membuka akses penuh bagi lembaga pengawas tanpa syarat tambahan. “Jika kita serius ingin memperbaiki sistem pemasyarakatan, maka pengawasan bukan pilihan—tapi kewajiban,” tegas Suaedy.















