Sumbawanews.com,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keyakinannya akan divonis bebas murni usai menjalani sidang replik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp5,6 triliun. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026), menjadi putaran terakhir proses persidangan sebelum majelis hakim memutuskan nasibnya.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menegaskan bahwa keempat unsur tindak pidana korupsi — yaitu kerugian negara, memperkaya diri atau orang lain, adanya niat jahat (mens rea), dan pelanggaran hukum — tidak terbukti dalam persidangan. “Kalau satu saja dari empat unsur itu tidak terbukti, hukum menuntut bebas murni. Dan saya yakin, semua unsur itu tidak terpenuhi,” ujarnya dengan tegas usai mendengar argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nadiem menekankan bahwa seluruh keputusan pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut dilakukan secara transparan, berbasis kebutuhan nyata di sekolah-sekolah terpencil, dan didukung oleh analisis teknis serta rekomendasi tim ahli. Ia menambahkan, bukti-bukti yang diajukan tim hukumnya justru menunjukkan niat baik dan semangat reformasi dalam memperluas akses pendidikan digital, bukan upaya memperkaya diri atau pihak tertentu.
“Saya tidak pernah mengambil satu rupiah pun dari anggaran ini. Semua keputusan diambil demi kepentingan ratusan ribu guru dan jutaan siswa yang belum pernah menyentuh laptop sebelumnya. Justru yang disebut ‘korupsi’ adalah upaya mempertahankan ketimpangan,” katanya, menanggapi tuntutan JPU yang meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Tuntutan jaksa yang menyatakan adanya kerugian negara dan praktik tidak wajar dalam pengadaan, menurut Nadiem, tidak berdasar pada fakta teknis dan kebijakan publik yang berlaku saat itu. Ia menyoroti bahwa pengadaan Chromebook dilakukan dalam konteks darurat pendidikan pasca-pandemi, di mana kecepatan dan efisiensi menjadi prioritas utama, bukan prosedur birokrasi yang berbelit.
“Kita tidak bisa menghukum inovasi dengan hukum yang kaku. Jika membeli laptop untuk anak-anak di pedalaman dengan cepat dan murah dianggap korupsi, maka kita sedang menghukum kepedulian,” ucapnya, menegaskan bahwa keputusan yang diambilnya justru mempercepat terwujudnya program Merdeka Belajar.
Sidang replik menjadi momen klimaks dalam proses hukum ini. Setelah pembacaan pledoi minggu lalu yang diwarnai emosi dan argumen hukum kuat, replik menjadi kesempatan terakhir bagi jaksa untuk membantah argumen terdakwa. Namun, Nadiem dan tim hukumnya yakin bahwa tidak ada celah hukum yang cukup untuk mengubah fakta bahwa tidak ada unsur kesalahan pidana.
“Saya tidak minta ampun. Saya minta keadilan berdasarkan fakta, bukan opini atau tekanan politik,” tegasnya, menutup pernyataannya di ruang sidang.
Putusan akhir dijadwalkan akan dijatuhkan dalam waktu dekat. Jika divonis bebas murni, Nadiem akan menjadi tokoh publik pertama yang keluar dari sidang korupsi tingkat tinggi tanpa hukuman, meski dihadapkan pada tuntutan paling berat dalam sejarah kasus pendidikan di Indonesia.

















