Sumbawanews.com,- Kementerian Kesehatan sedang menyusun aturan baru yang akan mewajibkan seluruh kemasan rokok tembakau dan rokok elektronik menggunakan desain seragam tanpa logo, warna mencolok, atau elemen desain yang menarik perhatian. Tujuannya jelas: memutus mata rantai ajakan merokok pada generasi muda dengan menghilangkan daya tarik visual produk tembakau.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, Kemenkes mengusulkan penerapan *plain packaging*—model kemasan polos berwarna abu-abu atau hijau tua standar, tanpa branding kreatif. Peringatan kesehatan bergambar, seperti gambar paru-paru hitam atau mulut berlubang, tetap wajib dicantumkan secara besar dan jelas. Identitas merek dan nama produk tetap diperbolehkan, namun hanya dalam font standar, ukuran seragam, dan tanpa efek visual.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menekankan bahwa kebijakan ini bukan larangan, melainkan upaya strategis untuk mengurangi daya tarik produk tembakau, terutama bagi anak dan remaja. “Kemasan rokok selama ini berfungsi sebagai iklan diam yang sangat efektif. Kami tidak melarang produk legal, tapi kami ingin menghentikan iklan yang menyasar anak-anak,” ujarnya.
Data internasional menjadi dasar kebijakan ini. Studi dari Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei, dan Myanmar menunjukkan bahwa penerapan kemasan seragam mampu menurunkan minat merokok pada pemula hingga 20 persen, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko kesehatan yang tercantum di kemasan.
Kemenkes menegaskan, proses penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak sejak 2024. Forum konsultasi publik, rapat lintas kementerian, masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha telah diakomodasi. Namun, prinsip utama tetap: perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, di atas kepentingan lain.
Namun, kebijakan ini menuai penolakan keras dari sejumlah asosiasi industri tembakau. Ketua Harian Formasi, Heri Susianto, menilai aturan ini melanggar asas kepastian hukum dan keadilan. “Kemenkes memaksakan standar negara yang tidak memproduksi tembakau, lalu mengabaikan realitas ekonomi petani kita,” katanya.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) memperingatkan dampak sosial-ekonomi yang besar. Ribuan petani di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat, serta 1,5 juta petani cengkeh di sepuluh provinsi, bergantung pada industri tembakau. “Jika kemasan seragam diterapkan, harga produk turun, permintaan menurun, dan petani akan kehilangan mata pencaharian,” ujar Agus Parmuji dari APTI.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kebijakan ini melanggar Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. “Kemenkes hanya punya kewenangan soal peringatan kesehatan. Mengatur desain kemasan adalah ranah hukum merek, bukan kesehatan,” tegas Edi Sutopo.
Pengusaha rokok juga khawatir kebijakan ini justru memperluas pasar rokok ilegal. “Kalau kemasan legal dibuat jelek dan tidak menarik, konsumen akan beralih ke produk gelap yang lebih murah dan tanpa peringatan,” kata Benny Wachjudi dari Gaprindo.
Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyoroti ketidakadilan dalam pendekatan regulasi. “Negara-negara maju seperti Amerika, Jerman, dan Jepang tidak menerapkan *plain packaging* untuk rokok elektronik. Mereka cukup dengan peringatan tulisan. Mengapa Indonesia harus meniru negara yang berbeda konteksnya?” tanya Garindra Kartasasmita.
Kemenkes menyatakan akan memberikan masa transisi hingga 12 bulan bagi industri untuk menyesuaikan diri. Namun, komitmen untuk melindungi generasi muda dari kecanduan nikotin tetap menjadi prioritas utama. “Kami tidak menutup diri terhadap masukan, tapi kami tidak bisa mengorbankan kesehatan jutaan anak demi kepentingan bisnis sementara,” tegas dr. Andi.
Dengan demikian, perdebatan ini bukan sekadar soal kemasan. Ia adalah ujian seberapa jauh negara bersedia mengorbankan kepentingan ekonomi kelompok tertentu demi kesehatan publik jangka panjang.

















