Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kepemilikan 74 kilogram emas dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah akan dibuktikan secara hukum di persidangan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, semua bukti terkait asal-usul dan kepemilikan emas tersebut sedang didalami oleh Tim 9 penyidik, termasuk barang bukti yang disita dari Kortas Polri. Meski pihaknya menyatakan transparan dalam pengusutan, sejumlah informasi sengaja belum diungkap demi menjaga kelancaran proses penyidikan. Saat ini, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi dan mengkaji alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Febrie Adriansyah kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK, sementara Kejagung menerima dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yaitu Febrie dan pihak swasta Don Ritto.















