Sumbawanews.com,- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta memasuki tahap akhir, dengan sejumlah guru besar Universitas Indonesia menyampaikan amicus curiae sebagai bentuk dukungan moral dan kekhawatiran akademis terhadap proses hukum yang berlangsung. Para ahli hukum, sosial, dan budaya itu hadir bukan untuk memengaruhi putusan hakim, melainkan untuk menegaskan pentingnya keadilan yang berbasis prinsip hukum yang ketat dan tidak terjebak dalam dinamika politis.
Prof. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, menekankan bahwa kesalahan hukum dalam kasus pidana berdampak permanen terhadap kebebasan seseorang—sesuatu yang tak bisa diperbaiki sekadar dengan permintaan maaf. “Kami tidak mengintervensi, tapi melihat ada potensi distorsi dalam penilaian fakta. Semua tuduhan yang diajukan jaksa telah dibantah secara substantif dalam persidangan,” ujarnya di ruang sidang, Selasa (9/6/2026).
Senada, Prof. Manneke Budiman dari Fakultas Ilmu Budaya UI menyatakan bahwa tekanan yang dirasakan oleh terdakwa, Nadiem Makarim, juga menyentuh majelis hakim yang menangani perkara ini. “Kehadiran kami adalah sinyal bahwa ada komunitas intelektual yang memperhatikan. Kami percaya pada sistem hukum, tapi kami juga percaya bahwa sistem itu harus dilindungi dari tekanan eksternal yang tidak berbasis fakta,” katanya, didampingi sejumlah akademisi lain seperti Prof. Daldiyono, Prof. Teddy Prasetyono, dan Prof. Maria Farida Indrati.
Dalam daftar amicus curiae yang disampaikan, terdapat 33 nama dari berbagai disiplin ilmu—mulai dari hukum, antropologi, filsafat, hingga jurnalisme dan sastra. Termasuk di antaranya novelis Ayu Utami dan jurnalis senior Agnes Aristiarini serta Maria Hartiningsih. Mereka semua menolak tudingan bahwa dukungan ini adalah bentuk proteksi terhadap figur publik, melainkan upaya menjaga integritas proses peradilan.
Kasus ini berakar pada program pengadaan laptop Chromebook di era Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jaksa Penuntut Umum menilai ada penyimpangan prosedur dan niat buruk (mens rea), sementara tim pembela menegaskan bahwa program itu dirancang untuk memperluas akses teknologi pendidikan di daerah tertinggal, dengan proses pengadaan yang transparan dan sesuai regulasi saat itu.
Dalam replik yang dibacakan sehari sebelumnya, jaksa menuduh Nadiem sengaja “menabrak aturan” demi kepentingan pribadi dan koneksi bisnis. Namun, para akademisi yang hadir menilai tuduhan itu justru mengabaikan konteks sosial dan kebijakan publik yang menjadi dasar keputusan Nadiem.
“Kami tidak mengatakan Nadiem tidak bersalah atau tidak bersalah. Kami mengatakan: jangan hukum seseorang karena kebijakan yang kontroversial, jika tidak ada bukti niat jahat yang jelas,” ujar Prof. L. Meily Kurniawidjaja, salah satu dari 15 guru besar UI yang terlibat.
Kehadiran para cendekiawan ini menandai salah satu momen langka dalam sejarah hukum Indonesia: sebuah gerakan akademik yang secara terbuka menyatakan kepedulian terhadap keadilan prosedural, bukan hanya hasil hukum. Mereka berharap, dalam keputusan akhir nanti, hakim tidak hanya melihat dokumen dan angka, tapi juga mempertimbangkan nilai-nilai pendidikan, inovasi, dan keberanian memimpin dalam konteks negara berkembang.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 Juni 2026, dengan pembacaan putusan diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.

















