Sumbawa Barat, sumbawanews.com – Burung Cendet atau Lanius Schach merupakan salah satu burung yang popular di kalangan kicau mania. Suara yang merdu serta mampu menirukan suara burung lain sehingga menjadi incaran para penghobi burung berkicau.
Karantina Pertanian Sumbawa melalui wilayah kerja Pelabuhan Ferry Poto Tano kembali menggagalkan upaya pengeluaran 96 ekor burung cendet yang dikemas dalam 8 kandang dari kardus. Serta 25 ekor burung kepodang yang dikemas dalam 4 kandang kardus.
Baca Juga: Lestarikan Budaya, Ada “Tepi Loto” di Karantina Pertanian Sumbawa
Rencanya burung-burung tersebut akan diseberangkan ke Pulau Lombok, tanpa dilengkapi dokumen Karantina yang sah. Dengan modus dititipkan pada travel.
Erin, Dokter Hewan Karantina Sumbawa mengungkapkan burung-burung tersebut terjaring saat operasi patuh karantina di pelabuhan Ferry Pototano. “Kegiatan operasi patuh tersebut dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkan kepatuhan masyarakat, melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan” jelas Erin.
Erin menambahkan, penahanan dilakukan karena burung-burung tersebut tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina Pertanian serta tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN) dari BKSDA untuk mengurus dokumen karantina.
“Pemilik telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari satu area ke area lain, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran” ujarnya
“Setelah dilakukan penahanan oleh Pejabat Karantina Pertanian Sumbawa, kami sudah menghubungi pihak dari BKSDA untuk Langkah selanjutnya sebelum dilakukan pelepasliaran dihabitat aslinya” pungkas Erin. (Using)