Home Berita Burung Tangkapan Karantina Pertanian Sumbawa Dilepasliarkan di TWA Lebo

Burung Tangkapan Karantina Pertanian Sumbawa Dilepasliarkan di TWA Lebo

Sumbawa Barat, sumbawanews.com – Burung Cendet sebanyak 96 ekor dan kepodang 25 ekor hasil tangkapan Karantina Pertanian Sumbawa diserahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat. Burung-burung yang sedianya akan diselundupkan ke Lombok dengan modus dititipkan pada travel tersebut, terjaring saat operasi patuh karantina di pelabuhan Ferry Pototano.

Erin, Dokter Hewan Karantina Pertanian Sumbawa menjelaskan berdasarkan pemeriksaan fisik burung tersebut masih sehat dan lincah. “Kemungkinan hasil tangkapan belum lama, sehingga kami serahkan ke BKSDA untuk segera dilakukan pelepasliaran di Taman Wisata Alam (TWA) danau Lebo” jelas Erin.

Baca Juga: Karantina Pertanian Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Seratusan Burung

Sementara Kepala Karantina Pertanian Sumbawa, Ida Bagus Putu Raka Ariana menyayangkan tindakan penyelundupan burung-burung tersebut , “Populasi burung termasuk burung cendet dan kepodang di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dikhawatirkan terancam punah apabila terjadi perburuan dialam secara terus-menerus” ungkap Raka.

Kami sudah berupaya melakukan pengawasan terhadap Media Pembawa satwa liar baik yang dilindungi ataupun tidak dilindungi, di pelabuhan laut, terminal maupun bandar udara (bandara). Namun, tidak menutup kemungkinan ada yang lolos, Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan pihak terkait untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa,” katanya, juga mengajak untuk bersama melestarikan dan mencegah penangkapan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (Using)

Previous articleKarantina Pertanian Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Seratusan Burung
Next articlePanglima TNI Ikut Lafaskan Doa Untuk H. Bambang Kristiono
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.