Sumbawanews.com,- Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mengutuk serangan siber berupa distributed denial of service (DDoS) terhadap situs Tempo.co, yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers. Serangan yang dimulai pada 5 Juni 2026 itu membanjiri server media tersebut dengan lalu lintas palsu, mengganggu akses publik selama beberapa hari berturut-turut.
Direktur Regional Asia-Pasifik CPJ, Beh Lih Yi, menyebut tindakan ini sebagai “upaya pengecut” yang bertujuan menghentikan pemberitaan Tempo tentang dugaan korupsi, khususnya terkait proyek BGN (Badan Gizi Nasional). “Para pelaku di balik kampanye intimidasi terorganisasi ini seharusnya malu pada diri mereka sendiri,” tegas Beh dalam pernyataan resmi pada 11 Juni 2026, yang dirilis melalui akun X @CPJAsia.
Menurut Chief Technology Officer Tempo Digital, Heru Tjatur Tjahja, serangan DDoS yang dialami Tempo tergolong masif. Hingga 8 Juni, tim teknologi mencatat total 24,9 juta permintaan (request) yang mengarah ke server situs. Salah satu gelombang serangan paling intens terjadi antara pukul 20.30 hingga tengah malam pada 7 Juni, dengan 12,97 juta serangan hanya dalam dua jam—sebuah pola yang menunjukkan adanya koordinasi teknis dan waktu yang terencana.
Analisis lebih lanjut mengungkap bahwa serangan tidak hanya berasal dari dalam negeri. Jejak digital menunjukkan sumber serangan tersebar di sejumlah negara, termasuk Kolombia, Amerika Serikat, Filipina, Bangladesh, dan Meksiko. Ini mengindikasikan kemungkinan jaringan transnasional yang terlibat.
Serangan ini bukan yang pertama. Pada akhir Mei lalu, sistem pengelolaan konten (CMS) Tempo sempat diretas, menyebabkan puluhan artikel—terutama yang membongkar kasus korupsi bea-cukai dan judi online—dihilangkan dari publikasi. Namun, karena sistem CMS dirancang dengan batasan akses, peretas tidak bisa menghapus konten secara permanen, hanya menonaktifkannya. Redaksi kemudian memulihkan semua artikel tersebut.
“Mereka yang menyerang ini tampaknya tidak senang dengan pemberitaan kami. Setelah gagal menghapus artikel, mereka beralih ke serangan DDoS,” ujar Heru.
CPJ menegaskan bahwa serangan siber terhadap media independen adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Jurnalisme yang berani tidak akan pernah dibungkam oleh serangan digital. Tempo tetap akan melanjutkan pemberitaannya,” tegas Beh.
Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini menjadi bagian dari tren meningkatnya serangan siber terhadap media independen di Asia Tenggara, terutama ketika mereka mengusut kasus korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. CPJ mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menyelidiki serangan ini, mengidentifikasi pelaku, dan menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan infrastruktur media dari ancaman digital.

















