Sumbawanews.com,- Jakarta – Selebgram asal Makassar, inisial APG, mengaku telah menghirup gas dinitrous oxide (N₂O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink sebanyak 15 kali dalam periode empat bulan. Pernyataan itu diungkapkan oleh Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, usai pemeriksaan terhadap wanita tersebut di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
APG, yang sempat viral karena unggahan video menghirup gas tersebut bersama selebgram inisial ZNM, mengakui mulai menggunakan Whip Pink sejak September 2025 dan berhenti pada Januari 2026. Menurut Fajri, motivasi utamanya bukan sekadar eksperimen, melainkan mencari sensasi “nge-fly”—efek euforia sesaat yang membuatnya merasa tenang dan bahagia.
“Dia mengaku menggunakan zat itu untuk mencari ketenangan. Efeknya cepat naik, tapi juga cepat turun—hanya 15 hingga 20 menit. Karena itulah, dia mengulanginya berkali-kali,” jelas Fajri.
Gas N₂O yang dikemas dalam tabung kecil berlabel “tidak untuk konsumsi manusia” memang legal secara regulasi sebagai bahan industri, seperti untuk pengembang krim atau alat medis. Namun, penyalahgunaannya di kalangan selebritas media sosial kian meresahkan. Efeknya yang singkat namun intens justru mendorong pengguna untuk terus mengulanginya, berisiko menyebabkan kerusakan saraf, kekurangan vitamin B12, hingga gangguan kesadaran jangka panjang.
Fajri menekankan, meski APG tidak terlibat dalam penjualan, perilakunya menjadi simbol tren berbahaya yang kini menyebar luas di kalangan anak muda. “Ini bukan sekadar gaya hidup. Ini adiksi yang disembunyikan di balik istilah ‘sensasi’,” ujarnya.
Pernyataan APG ini memperkuat dorongan Bareskrim Polri untuk segera mengubah status N₂O dari bahan industri biasa menjadi zat terkendali di bawah Undang-Undang Narkotika. Saat ini, penegak hukum kesulitan menindak pelanggaran karena pelaku berlindung di balik label “bukan untuk kesehatan” atau modus bisnis-to-bisnis (B2B).
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa langkah strategis yang diusulkan adalah dua sekaligus: pertama, memasukkan N₂O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI agar bisa ditindak melalui UU Kesehatan; kedua, memasukkannya ke dalam lampiran UU Narkotika agar pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara komprehensif.
“Kalau sudah masuk narkotika, semua penggunaan—meski untuk keperluan medis atau industri—harus diawasi. Bukan berarti dilarang total, tapi tidak boleh bebas beredar di pasar gelap,” tegas Zulkarnain.
Sebelumnya, sejumlah kasus serupa telah mencuat, termasuk seorang asisten YouTuber yang mengaku membeli 20 tabung, dan seorang konten kreator yang mengalami kelumpuhan sementara setelah menghirup Whip Pink. Kini, APG menjadi kasus terbaru yang menunjukkan betapa dalamnya akar masalah ini—bukan hanya pada sisi hukum, tapi juga budaya digital yang mengagungkan risiko sebagai bentuk eksistensi.
Polri menegaskan, pemeriksaan terhadap APG masih berlanjut, termasuk penyelidikan terhadap jaringan distribusi yang memasok produk tersebut ke kalangan selebgram. Sementara itu, Badan POM dan Kementerian Kesehatan diminta segera merespons usulan regulasi yang dinilai mendesak.
Di tengah maraknya tren “whip challenge” di media sosial, masyarakat pun diingatkan: sensasi sesaat tak sepadan dengan risiko yang bisa menghancurkan tubuh—dan nyawa.















