Home Berita Nasional Kejagung Hitung Keuntungan Gelap Bos BGN dari MBG

Kejagung Hitung Keuntungan Gelap Bos BGN dari MBG

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung masih menghitung pasti keuntungan ilegal yang diterima mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dari insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses penyidikan yang sedang berjalan itu fokus pada aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke yayasan yang terafiliasi langsung dengan ketiganya.

Dalam konferensi pers Rabu (3/6), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan independen yang bermitra dengan sekolah penerima. Namun, kenyataannya, sejumlah mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang ditunjuk justru dimiliki atau dikendalikan oleh para pejabat BGN. “Mereka mengatur verifikasi di portal mitra BGN agar yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap lolos, meski tidak memenuhi syarat teknis,” ujar Syarief.

Yayasan-yayasan tersebut, menurut Kejagung, menerima insentif harian dalam jumlah besar—miliaran rupiah—yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak di sekolah-sekolah. Namun, dana itu justru mengalir ke rekening pribadi dan entitas yang dikendalikan Dadan, Sony, dan Lodewyk.

Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan manipulasi pengadaan barang dan jasa. Kejagung mengungkapkan sejumlah proyek pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, termasuk:

– 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun;

– 32.000 pasang sepatu yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan di-mark up harganya;

– 31.000 lebih tablet dengan spesifikasi berlebihan dan harga tidak wajar;

– 5.400 unit televisi 75 inci yang sama sekali tidak relevan dengan kebutuhan program gizi.

Semua pengadaan ini, menurut Syarief, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dan mengaburkan tujuan utama MBG: memastikan anak-anak mendapat makanan bergizi. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini terjadi setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya pada awal 2026, menyusul laporan audit internal yang menunjukkan anomali besar dalam pengelolaan anggaran MBG. Kini, Kejagung berfokus pada pelacakan transaksi keuangan yang kompleks untuk menentukan total keuntungan ilegal yang diperoleh para tersangka—angka yang akan menjadi dasar penuntutan atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dengan total anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, kasus ini bukan hanya soal keuntungan pribadi, tapi juga kegagalan sistemik dalam pengawasan program pemerintah yang seharusnya melindungi generasi paling rentan.

Previous articleRaker APEKSI Perkuat Kolaborasi Bangun Indonesia Timur
Next articleSelebgram Akui 15 Kali Hisap Whip Pink hingga Nge-fly
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik