Mataram, Sumbawanews.com – Komitmen Polda Nusa Tenggara Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dibuktikan melalui langkah nyata. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda NTB bersama jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap sebanyak 442 kasus narkotika dengan mengamankan 574 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kalingga Rendra Raharja saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba jajaran pada Jumat (26/6/2026) yang lalu.
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 507 orang merupakan laki-laki dan 67 orang perempuan. Menurut Kapolda, capaian tersebut merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
Dalam kegiatan itu, Polda NTB juga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, 647 butir ekstasi, 36.995 butir tramadol, 6.370 botol minuman keras ilegal, serta berbagai barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Kapolda NTB menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Search, Seek, Destroy. War On Drugs. Dengan niat tulus mengabdi kepada masyarakat,” tegas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.
Polda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani menolak, melawan, dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan terwujud Nusa Tenggara Barat yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.















