Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma menegaskan, DPRD Sumbawa mendorong agar pertambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa berstatus legal. Demikian disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sumbawa Senin (10/08).
“Kami yang mendorong WPR, kami juga yang mendorong IPR. Memang kita mendorong itu supaya legal, memang itu hajat kami. Agar masyarakat penambang mendapatkan manfaatkan dan keselamatan mereka terjaga. Tidak ada Bahasa DPR menolak tambang rakyat,” kata dia saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sumbawa Senin (10/08).
Baca Juga: Masyarkat Lito Keluhkan Tambang Rakyat Lantung
Diungkapkan, namun saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang retribusi pertambangan rakyat terhadap daerah. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan, dengan adanya izin, maka dampak negative yang ditimbulkan oleh tambang rakyat dapat di minimalisir. “Itu tanggungjawba Perusahaan. Masyarakat dibawa aman dan nyaman masyarakat diatas aman dan nyaman, daerah juga nyaman,” ucapnya.
Disampaikan pula, sedangkan kewenangan untuk menggodok dan menciptakan payung hukum terkait tambang rakyat berada pemerintah provinsi. “Kami mendorong pemprov merevisi perda pajak dan retribusi iupera (iuran pertambangan rakyat),” ujarnya. (Using)














