Home Berita Nasional Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Ditekan Tanpa Hambatan Birokrasi

Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Ditekan Tanpa Hambatan Birokrasi

Sumbawanews.com,- Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah antardaerah tidak boleh lagi terhambat oleh prosedur administrasi yang berbelit. Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026), Tito menyatakan kekecewaannya terhadap keterlambatan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di daerah pemberi hibah, serta kelengkapan proposal dari daerah penerima yang masih belum tuntas.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca-bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah pusat telah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun. Sebagian dana ini dirancang khusus untuk dialihkan melalui mekanisme hibah antardaerah—sebuah bentuk solidaritas fiskal yang memungkinkan daerah dengan kapasitas keuangan lebih kuat membantu daerah yang mengalami kerusakan paling parah, khususnya Aceh.

Namun, realisasinya terhambat oleh birokrasi yang lamban. Di tingkat pemberi hibah, proses penyusunan dan pengesahan Perkada sering tertunda. Di sisi penerima, proposal hibah belum sepenuhnya disusun sesuai syarat teknis dan administratif. “Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Kesepakatannya sudah cukup lama. Ini bisa diatasi,” tegas Tito, yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

Tito menekankan, dalam konteks pemulihan bencana, tidak ada ruang untuk penundaan. Untuk mempercepat proses, ia telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, agar Kantor Wilayah Kemenkumham di wilayah terdampak turut membantu harmonisasi regulasi daerah. Ia juga mengingatkan bahwa daerah yang menerima alokasi TKD besar memiliki tanggung jawab moral untuk segera menyalurkan bantuan kepada daerah yang lebih terdampak.

Sebagai langkah tegas, pemerintah pusat berencana mengevaluasi kinerja daerah yang sengaja mengulur waktu. Salah satu sanksi yang dipertimbangkan adalah pengurangan alokasi TKD pada tahun anggaran berikutnya, yang kemudian dialihkan langsung ke daerah penerima hibah yang terbukti membutuhkan dukungan mendesak.

“Bantuan ini bukan sekadar uang. Ini adalah harapan masyarakat yang kehilangan rumah, sekolah, dan jembatan. Jangan biarkan birokrasi menjadi penghalang,” ujar Tito.

Dengan kebutuhan mendesak untuk memulihkan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan ekonomi lokal, optimalisasi TKD dan hibah antardaerah bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan dengan kecepatan dan integritas.

Previous articleLengan Bocah Tertancap Pagar Saat Kejar Layangan
Next article32 Ribu Anak Kurang Mampu Akan Masuk Sekolah Rakyat 2026
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.