Home Berita Nasional KPK Tahan Dua Tersangka dalam OTT Lanjutan Muara Enim

KPK Tahan Dua Tersangka dalam OTT Lanjutan Muara Enim

Sumbawanews.com,- Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Keduanya adalah Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dan pihak swasta Augus Dwianggara.

Kedua tersangka muncul di depan publik sekitar pukul 10.10 WIB, Kamis (11/6/2026), setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka berjalan menuju mobil tahanan di tengah sorotan kamera dan pertanyaan dari sejumlah jurnalis.

Titin Rita Lestari, yang merupakan pejabat struktural di BPK, menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana dan tidak menerima uang suap. “Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” ujarnya sebelum masuk ke mobil tahanan. Ia menambahkan, kewenangan dan penerimaan dana berada di level pimpinan BPK yang lebih tinggi. “Pimpinan saya berjenjang,” katanya.

OTT ini merupakan kelanjutan dari serangkaian operasi yang dimulai pada 7–8 Juni 2026, ketika KPK menangkap 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, serta sejumlah pegawai swasta terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025–2026.

Pada 9 Juni, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keesokan harinya, operasi dilanjutkan dengan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) dari BPK RI, yang diduga terlibat dalam jaringan penerimaan suap terkait pemeriksaan anggaran daerah. OTT ini menjadi yang ke-13 sepanjang 2026.

KPK mengindikasikan adanya pola sistemik dalam kasus ini, di mana pejabat pemerintah daerah dan auditor negara diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk memanipulasi proses pengadaan dan pemeriksaan keuangan. Dugaan kuat menyebutkan adanya pungutan sebesar lima persen dari nilai kontrak yang diberikan kepada rekanan.

Dengan ditahannya Titin dan Augus, jaringan korupsi yang melibatkan pemerintah daerah, BPK, dan pelaku usaha semakin terbongkar. KPK kini terus mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pejabat di level lebih tinggi, termasuk di lingkungan BPK pusat.

Pemeriksaan terhadap Edison, yang kini sudah nonaktif sebagai bupati, juga masih berlanjut. Sementara itu, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan transparan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Previous articleTruk Tepung Terguling di Tol Dalam Kota, Diduga Karena Overload
Next articlePenikaman Brutal Picu Kerusuhan di Belfast
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.