Sumbawanews.com,- Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan periode 2021–2026 sebagai masa paling bermasalah dalam sejarah lembaga itu sejak berdiri. Penilaian ini muncul setelah dua komisioner, Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, mengungkap sistem kelembagaan yang retak dari dalam.
Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa masalah bukan sekadar personal, tapi struktural. “Dari dekat, kita lihat: dari periode ke periode, ada yang terus mengalir—para mantan komisioner, pegawai, bahkan asisten yang masih bertahan sejak awal. Dan dari semua itu, periode terakhir yang paling kacau,” ujarnya.
Jimly menggambarkan suasana internal yang pecah. Ada ketimpangan kekuasaan: ketua dan wakil ketua tak mampu menyeimbangkan keputusan, sementara satu atau dua anggota mendominasi hampir seluruh proses kerja. “Banyak keputusan diambil atas nama Ombudsman, tapi sebenarnya hanya kehendak pribadi. Kode etik yang seharusnya jadi panduan, mati,” katanya.
Periode ini dipimpin oleh Mokhammad Najih dengan wakil Bobby Hamzar Rafinus, dan delapan anggota lainnya, termasuk Hery dan Yeka yang kini berada dalam tahanan.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (2013–2025). Jaksa Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Hery mengeluarkan surat koreksi resmi yang membatalkan kewajiban pembayaran denda PT Toshida Indonesia (TSHI) kepada negara. Surat itu, yang seharusnya bersifat netral, justru menguntungkan perusahaan tersebut. Sebagai imbalan, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar pada 2025.
Sementara itu, Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng (CPO). Keduanya kini menjalani masa tahanan, dan proses hukum terus berjalan.
Majelis Etik menekankan, temuan ini bukan sekadar kegagalan individu, tapi indikasi sistem yang gagal mengawasi dirinya sendiri. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen, pengawasan internal, dan penerapan kode etik kini menjadi keharusan—bukan sekadar respons, tapi kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga pengawas publik.















