Sumbawanews.com,- Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Aceh resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Polda Aceh, menyusul pernyataannya yang dinilai melecehkan identitas etnis Minangkabau. Dalam laporan yang diajukan, IKM Aceh menilai ucapan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “suku barbar” sebagai bentuk ujaran kebencian yang merendahkan martabat budaya dan nilai-nilai sosial masyarakat Minang.
Laporan tertulis itu telah diterima oleh satuan reserse kriminal Polda Aceh, dengan disertai bukti berupa rekaman video dan surat tanda terima laporan. Dalam keterangan resmi yang diunggah di akun media sosial DPW IKM Aceh, perwakilan organisasi menegaskan bahwa istilah “barbar” bukan sekadar kata biasa, melainkan istilah yang secara resmi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tidak beradab, tidak beretika, dan penuh stigma negatif. “Kami tidak hanya merasa tersinggung, tapi dilukai secara kultural. Ini bukan soal sensitivitas, tapi soal harga diri sebuah peradaban,” ujar salah satu pengurus IKM Aceh dalam video tersebut.
Laporan ini menjadi bagian dari rangkaian aksi hukum yang dilakukan oleh Ikatan Keluarga Minang di berbagai daerah. Sebelumnya, DPP IKM telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Dalam laporan tersebut, DPP IKM mengacu pada Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Pernyataan kontroversial itu, menurut Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, diduga diucapkan oleh Abu Janda dalam sebuah pidato di luar negeri, kemungkinan besar di Philadelphia, Amerika Serikat.
Defrizal menyoroti cara Abu Janda membangun narasi yang mengaitkan daerah seperti Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan stigma “barbar” — sebuah penyederhanaan yang menurutnya justru memperdalam polarisasi sosial. “Dia menyebut ‘bar’ di belakang nama daerah, lalu menyimpulkan itu sebagai ‘barbar’. Ini bukan kekeliruan bahasa, tapi upaya sistematis merendahkan identitas kelompok tertentu,” tegasnya.
Tidak hanya di Aceh, DPW IKM di Sumatera Selatan juga telah mengajukan laporan serupa ke pihak berwajib. Respons dari masyarakat Minang di perantauan pun terasa solid — dari Medan hingga Jakarta, gerakan hukum ini dipandang sebagai upaya mempertahankan marwah budaya dari pelecehan yang disamarkan sebagai humor atau kritik sosial.
Abu Janda sendiri belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan terbaru dari Aceh. Sebelumnya, ia sempat memberi klarifikasi bahwa pernyataannya “diambil konteksnya keluar”, namun IKM menilai klarifikasi itu justru memperluas dampak intoleransi, karena tidak mencabut substansi ucapan yang dianggap merendahkan.
Dengan dua laporan berbeda — satu di tingkat daerah dan satu di tingkat nasional — kasus ini kini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani ujaran kebencian yang bersumber dari ruang digital, namun berdampak nyata pada kehidupan sosial di masyarakat multikultural. Bagi masyarakat Minang, ini bukan sekadar soal kata-kata. Ini soal siapa mereka, dan bagaimana mereka ingin dihormati.















