Home Berita Nasional Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tak Hormat

Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tak Hormat

Sumbawanews.com,- Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto, menyusul sejumlah pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku institusi, termasuk intervensi dalam penanganan laporan masyarakat dan konflik kepentingan yang terkait kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6), anggota majelis etik Partono menyatakan, Hery terbukti melakukan tindakan di luar prosedur, termasuk memantau berulang kali—hingga 5 hingga 20 kali—laporan masyarakat yang diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi. Ia juga diketahui mengatasnamakan Ombudsman untuk terlibat dalam kegiatan bisnis BUMN, menciptakan benturan kepentingan yang merusak kredibilitas lembaga.

Pelanggaran itu tidak hanya melanggar Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019, tetapi juga melanggar sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Majelis menegaskan, putusan ini bersifat final dan mengikat dalam konteks etika institusi.

Selain itu, Hery juga terlibat dalam skema yang menguntungkan PT Toshida Indonesia (TSHI) dengan menerbitkan surat koreksi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. Surat tersebut memerintahkan TSHI untuk menghitung ulang kewajibannya kepada negara, sehingga mengurangi beban finansial perusahaan secara tidak sah. Atas tindakan ini, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada 2025.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013–2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan proses penagihan denda agar menguntungkan perusahaan tertentu.

Majelis etik merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman segera menyampaikan putusan ini kepada Presiden RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian resmi, sekaligus kepada DPR agar segera memulai proses pengisian jabatan ketua dan anggota Ombudsman yang kosong sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan dijatuhkannya sanksi ini, Hery Susanto resmi kehilangan jabatannya sebagai Ketua Ombudsman masa jabatan 2026–2031, sekaligus menjadi figur pertama yang dipecat secara tidak hormat dalam sejarah lembaga ombudsman Indonesia akibat pelanggaran etik sekaligus keterlibatan dalam kasus pidana korupsi.

Previous articlePemerintah Perpanjang Transisi Belanja Pegawai
Next articleTrenggono Mundur dari TNI, Fokus Jadi Wakil Kepala BGN
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.