Sumbawanews.com,- Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengaku menyalurkan dana sebesar Rp1 miliar kepada mantan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, untuk memengaruhi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola usaha pertambangan. Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui perantara Lukman Malanuang, dan berasal dari kas perusahaan. Pengakuan ini disampaikan Peng saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi periode 2013–2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026), saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman. Peng mengaku tidak mengetahui pasti apakah seluruh dana telah diterima Hery, hanya mengetahui bahwa sebesar Rp200 juta telah diserahkan melalui Lukman.















