Sumbawanews.com,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi keluarga almarhum Sutrimo untuk menawarkan perlindungan dan pendampingan hukum terkait kasus kematian yang diduga tidak wajar. Langkah ini diambil secara proaktif setelah LPSK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang sedang menyelidiki sebab kematian pria tersebut di depan klinik kecantikan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, perlindungan darurat bisa diberikan jika ditemukan ancaman terhadap jiwa, kondisi medis atau psikologis mendesak, atau kebutuhan mendesak akan pendampingan hukum. Keputusan akhir atas pemberian perlindungan akan bergantung pada permohonan resmi dari keluarga dan hasil penelaahan dokumen oleh LPSK.
Polda Metro Jaya telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini dan terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang mengarah pada kematian Sutrimo pada 23 Juli 2026. Penyidik juga berencana melakukan ekshumasi jenazah untuk menentukan penyebab kematian yang tidak wajar. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan proses penyelidikan masih berlangsung.















