Sumbawanews.com,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai 17 Agustus 2026 menetapkan batas maksimal 10 hari untuk menyelesaikan proses balik nama tanah. Tahap awal kebijakan ini berlaku di 17 kabupaten/kota, dengan penambahan 24 wilayah lainnya pada 24 Agustus 2026, sehingga total 41 daerah akan menerapkan standar baru ini pada bulan yang sama. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, percepatan ini menjawab keluhan panjangnya proses yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 40 hari. Penyederhanaan dilakukan melalui tiga tahap utama: verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibatasi maksimal tiga hari, pembuatan akta jual beli ditargetkan selesai dalam dua hari, dan proses internal ATR/BPN diberi waktu lima hari.
Proses verifikasi BPHTB yang sebelumnya berlangsung rata-rata 22 hingga 26 hari, bahkan hingga 40 hari di sejumlah daerah, kini diubah dengan pendekatan fiktif positif—jika tidak ada respons dalam tiga hari, permohonan dianggap otomatis disetujui. Nusron menegaskan, pemilihan 41 wilayah awal didasarkan pada volume pelayanan pertanahan tertinggi, mengingat 70 persen permohonan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Pemerintah menargetkan seluruh 76 daerah tersebut telah menerapkan sistem baru dalam waktu tiga bulan, sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih efisien dan transparan.















