Sumbawanews.com,- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengumumkan perpanjangan masa transisi batas belanja pegawai daerah hingga maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan yang semula dijadwalkan berlaku pada Januari 2027 itu kini ditunda untuk memberi waktu lebih lama kepada pemerintah daerah yang masih kesulitan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan pemetaan Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 479 dari 546 daerah—atau 87,7 persen—masih melebihi ambang batas 30 persen belanja pegawai. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan pemecatan massal terhadap puluhan ribu pegawai honorer dan PPPK, terutama di daerah seperti Nusa Tenggara Timur yang berencana merumahkan 9.000 tenaga kontrak, dan Sulawesi Barat yang mempertimbangkan pemutusan 2.000 PPPK.
Pemerintah sempat mengevaluasi opsi menaikkan batas menjadi 40 hingga 50 persen, mempertimbangkan keterbatasan fiskal daerah. Namun, Kementerian Keuangan menolak keras usulan itu, khawatir akan melemahkan dorongan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merevitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kalau dibuka jadi 40 atau 50 persen, dikhawatirkan daerah terlena dan tidak terdorong memperbaiki kinerja keuangan sendiri,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin, 8 Juni 2026.
Sebagai solusi kompromi, pemerintah memilih memperpanjang masa transisi tanpa merevisi UU HKPD. Rencananya, perpanjangan ini akan diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027, memungkinkan daerah mendapat tambahan waktu minimal satu tahun—atau lebih—untuk menyesuaikan struktur belanja. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR. “Kami mendorong segera diterbitkannya peraturan menteri keuangan terkait penyesuaian persentase belanja pegawai sesuai amanat UU HKPD,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Perpanjangan ini bukan sekadar penundaan, melainkan strategi untuk mendorong transformasi fiskal daerah secara bertahap. Dengan waktu tambahan, pemerintah daerah diharapkan bisa memperkuat sumber pendapatan, menata ulang struktur tenaga kerja, dan mengurangi ketergantungan pada belanja pegawai yang dinilai tidak produktif. Tito menegaskan, tujuan akhirnya bukan memangkas jumlah pegawai, melainkan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berbasis kinerja.

















