Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya akan segera melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo, seorang pria yang diduga merupakan Karumga dari tersangka kasus TPPU mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk menjawab tanda tanya publik mengenai penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa proses ekshumasi sudah dalam tahap persiapan dan telah mendapat izin dari keluarga almarhum.
Desakan untuk membongkar makam Sutrimo datang tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI), yang telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Keluarga Sutrimo sendiri juga telah mengajukan laporan serupa ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026, dengan alasan meminta kepastian hukum menyusul munculnya isu bahwa mereka menerima uang Rp1 miliar agar tidak melaporkan kematian Sutrimo ke polisi.
Proses ekshumasi belum ditentukan jadwal pastinya, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa semua tahapan dilakukan secara hukum dan transparan.















