Home Berita Nasional DPR Sahkan Revisi UU Polri, Perpanjang Masa Pensiun dan Perluas Kewenangan Kompolnas

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Perpanjang Masa Pensiun dan Perluas Kewenangan Kompolnas

Sumbawanews.com,- Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Mei 2026. Pengesahan yang berlangsung cepat dan tanpa perdebatan sengit itu dilakukan setelah Surat Presiden mengenai RUU Polri baru saja dikirim pekan sebelumnya. Dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan serentak terhadap perubahan mendasar yang menyangkut jaminan sosial, penempatan personel di lembaga sipil, masa pensiun, dan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada jaminan sosial anggota Polri. UU sebelumnya hanya menyebut secara umum hak-hak personel tanpa rincian. Kini, Pasal 26 ayat 1–3 secara eksplisit mengatur jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun sebagai hak mutlak. Ketentuan ini diperkuat dengan klausul bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperjelas tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan polisi.

Dalam hal penempatan, UU baru membuka ruang fleksibel bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil—sebelumnya hanya diperbolehkan setelah pensiun atau mengundurkan diri. Pasal 28A memungkinkan polisi menempati posisi strategis di kementerian atau lembaga pemerintah, selama tugasnya terkait erat dengan fungsi kepolisian. Ruang lingkupnya mencakup bidang keamanan, penegakan hukum, pemberantasan narkoba, korupsi, hingga perlindungan saksi dan korban. Bahkan, polisi aktif kini dapat menjabat di lembaga seperti Badan POM dan Badan Gizi Nasional, sebagai bagian dari upaya sinergi penegakan hukum dan perlindungan publik.

Masa pensiun juga mengalami penyesuaian berjenjang. Jika sebelumnya batas maksimal usia pensiun adalah 58 tahun dengan perpanjangan hingga 60 tahun untuk yang memiliki keahlian khusus, kini aturan dibedakan berdasarkan pangkat: tamtama dan bintara pensiun di usia 59 tahun, perwira tingkat menengah di 60 tahun, dan perwira tinggi bintang empat—termasuk Kapolri—dapat diperpanjang hingga satu tahun lebih lama, atau sesuai kebutuhan nasional yang ditetapkan Presiden. Perubahan ini memberi ruang strategis bagi kepemimpinan Polri untuk mempertahankan tokoh-tokoh berpengalaman dalam momen krusial keamanan nasional.

Penguatan terhadap Kompolnas menjadi poin sentral lainnya. Dalam UU lama, komisi ini berdiri berdasarkan keputusan presiden tanpa dasar hukum yang kuat. Kini, Pasal 39B menetapkan bahwa anggota, ketua, dan wakil ketua Kompolnas diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, sekaligus wajib menyampaikan laporan tahunan kepada kepala negara. Selain itu, kewenangan Kompolnas diperluas: tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan masukan strategis terkait pembangunan budaya organisasi, kurikulum pendidikan kepolisian, serta penyusunan Kode Etik Profesi dan integritas institusi. Perubahan ini menandai pergeseran dari peran pengawas pasif menjadi mitra strategis dalam reformasi kepolisian.

Revisi ini, meski disahkan dalam tempo singkat, menggambarkan upaya sistematis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kesejahteraan institusi kepolisian di tengah dinamika keamanan yang semakin kompleks. Dengan kewenangan yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih terstruktur, Polri kini diharapkan mampu menjalankan tugasnya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang dihormati dan dipercaya masyarakat.

Previous articleAI Musuh Baru Keamanan Siber, F5 Tawarkan Solusi Terpadu
Next articlePasutri Edarkan Sabu di Bekasi, Ditangkap Polisi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.