Sumbawanews.com,- Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Revisi Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola kepolisian nasional, dengan sejumlah ketentuan baru yang menata ulang masa jabatan, syarat rekrutmen, hingga keterlibatan anggota Polri dalam jabatan sipil.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, meminta persetujuan fraksi-fraksi partai politik terhadap rancangan undang-undang tersebut. Jawaban serentak “setuju” dari seluruh peserta sidang disambut ketukan palu, menandai sahnya RUU Polri menjadi UU.
Dalam proses pembahasan yang berlangsung selama beberapa bulan, Panitia Khusus RUU Polri bersama pemerintah telah menyelesaikan 112 Daftar Inventaris Masalah (DIM). Dari jumlah itu, 32 DIM bersifat tetap, 36 redaksional, 12 substansial, 24 dihapus, dan 8 merupakan DIM substansi baru yang diajukan dalam tahap akhir.
Salah satu poin paling mencolok adalah penyesuaian batas usia pensiun perwira tinggi. Kepala Polri dan perwira bintang empat kini boleh pensiun di usia 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 61 tahun berdasarkan kebutuhan operasional yang ditetapkan oleh Presiden. Sementara itu, anggota polisi pangkat tamtama dan bintara akan pensiun di usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama dan menengah tetap pada usia 60 tahun.
Pemerintah juga berhasil memasukkan ketentuan bahwa anggota Polri aktif dapat diangkat ke jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintah, khususnya di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban umum, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 A ayat (1) dan (2), dengan syarat harus mendapat persetujuan menteri terkait dan atas permintaan resmi dari instansi sipil.
Selain itu, syarat minimal pendidikan calon anggota Polri dinaikkan menjadi lulusan SMA atau sederajat, menggantikan sebelumnya yang memperbolehkan lulusan SMP. Perubahan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kepolisian di tengah tuntutan kompleksitas tugas modern.
Eddy Hiariej, perwakilan pemerintah dalam pembahasan, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari reformasi struktural yang menyesuaikan peran Polri sebagai institusi modern yang sejajar dengan tata kelola negara demokratis. “Ini adalah upaya memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan kepolisian di bawah sistem hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Revisi UU Polri ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam membangun kepolisian yang lebih independen, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Meski menuai pro dan kontra selama proses pembahasan, pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi keamanan nasional pasca-reformasi 1998.

















