Sumbawanews.com,- Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengeluarkan surat edaran tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi memakai seragam dan atribut dinas saat membuat konten di media sosial. Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang ditandatangani pada 8 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga martabat, netralitas, dan citra institusi pemerintah di ruang digital.
Dalam edaran tersebut, Harris menekankan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN harus berlandaskan etika, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum. ASN dilarang keras membagikan konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, SARA, pornografi, provokasi, atau ajakan kekerasan. Lebih dari itu, penggunaan pakaian dinas, logo instansi, atau fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi—baik dalam bentuk endorse, hiburan, maupun promosi—secara tegas dilarang.
“ASN adalah representasi pemerintah. Ketika mereka tampil dengan seragam dinas di media sosial untuk konten yang tidak terkait tugas resmi, itu bisa menciderai kepercayaan publik terhadap netralitas dan integritas institusi,” ujar Harris dalam keterangan resmi.
Selain itu, ASN juga dilarang aktif bermedia sosial selama jam kerja jika aktivitas tersebut mengganggu pelayanan publik atau kinerja jabatan. Kepala perangkat daerah diminta bertanggung jawab penuh atas pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di unit kerjanya masing-masing. Pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme disiplin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menyusul sejumlah kasus serupa di daerah lain, seperti pemecatan empat ASN di Jambi karena terlibat judi online, atau larangan serupa yang diterapkan di Medan dan Mataram. Namun, kebijakan Bekasi kali ini lebih komprehensif: tidak hanya melarang konten negatif, tetapi juga secara eksplisit mengatur batas antara identitas profesional dan kehidupan pribadi di dunia maya.
Kebijakan ini menjadi sorotan di tengah maraknya tren “ASN konten kreator” yang kerap memanfaatkan seragam dinas sebagai daya tarik visual. Banyak yang memandang aturan ini sebagai langkah progresif dalam membangun budaya digital yang lebih dewasa di birokrasi. Namun, sejumlah ASN mengaku khawatir batasan ini terlalu ketat, terutama bagi mereka yang menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi publik sehari-hari.
Pemkot Bekasi menegaskan, tujuan utama bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan bahwa citra pemerintah tidak dikorbankan demi viralitas pribadi. “Kami ingin ASN menjadi teladan, bukan bintang media sosial yang memanfaatkan jabatan untuk popularitas,” tegas salah satu pejabat BKPSDM setempat.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak diterbitkan, dan akan dievaluasi secara berkala. Pemkot Bekasi juga berencana menggelar sosialisasi berkelanjutan dan pelatihan literasi digital bagi seluruh ASN, guna memastikan pemahaman yang utuh dan penerapan yang konsisten.

















