Home Berita Diskusi Publik RKUHP Kembali Digelar Bersama Kementerian/Lembaga di 11 Kota Indonesia

Diskusi Publik RKUHP Kembali Digelar Bersama Kementerian/Lembaga di 11 Kota Indonesia

Jakarta, sumbawanews.com – Bersama Kementerian/Lembaga, yakni  Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemenkominfo, Kejagung RI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kantor Staf Presiden dan staf khusus presiden, Dialog Publik Rancangam Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) digelar di 11 kota secara serentak yakni Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makasar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari dan Ternate. Demikian disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD, dari Kemenkopolhukam saat memberi sambuta dalam pembukaan Dialog Publik RKUHP, Rabu (07/09).

Ia mengatakan, Jika melihat kembali konstitusi Indonesia, maka pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik indonesia ini. Sebab Didalam aturan peralihan pasal 2 undangan-undang dasar 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, digariskan bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku maka tetap berlaku sebelum dibentuk yang baru menurut undangan-undang dasar

“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan saat itu, sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda, segera diganti dengan hukum-hukum yang baru. Dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut. Salah satu hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang perlu diganti itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Mahfud MD.

Diungkapkan Menkopolhukam, Menurut filsafat, sosiologi, dan ilmu politik hukum, karena hukum adalah pelayanan masyarakatnya dimana hukum itu berlaku. Dimana ada masyarakat, disana ada hukumnya yang sesuai dengan idiologi, pandangan, dan kesadaran hukum di masyarakat itu.

Ditegaskan, Hukum adalah pelayanan masyarakatnya, sehingga harus membuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat dimana hukum itu berlaku. Jika masyarakat berubah, maka hukum juga harus berubah. Agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya.

Oleh karena masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, atau sudah berubah dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka. Maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.

Sudah 77 tahun negara kita merdeka, dan kita selalu terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk Kitab Undang-Undang tersendiri.

Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963 kita mendiskusikan perubahan KUHP.  Alhamdulillah saat ini kita sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan.

“Sudah 59 tahun kita terus membahas RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapatkan arahan politik hukum dari 7 presiden, sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan. Sosialisasi dan dialog publik sudah dilakukan secara massif. Di parlemen, kantor-kantor pemerintah, di kampus-kampus dan diberbagai tempat ditengah masyarakat luas selama 59 tahun, selama perjalanan RKUHP ini,” ujar Menko.

Meskipun begitu, karena hukum merupakan cermin kesadaran dari keinginan masyarakat dan harus difahami oleh seluruh masyarakat. Maka melalui sidang intrrnal kabinet tanggal 2 Agustus tahun 2022, Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat.

Presiden meminta agar kementerian/lembaga terkait agar mendiskusikan lagi dengan para akademisi, ormas-ormas, civil society organization, dan lain-lain dari pusat sampai daerah. “Itulah sebabnya kita bertemu pada hari ini, dalam kegiatan dialog publik Rancangan undang-undang Kitab Hukum Pidana,” sebutnya.

Dikatakan, Politik hukum dalam RKUHP yang saat ini disusun menganut double track sistem atau dua jalur pengenaan sanksi. Yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan yang belum diatur dalam KUHP yang masih berlaku sekarang.

Selain itu, RKUHP ini juga memberikan tempat penting atas konsep restorasi justice, yang saat ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Begitu juga, RKUHP ini mengatur hukum adat sebagai living Law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum masyarakat hukum adat yang tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala ke-Bhineka-annya.

Pada saat ini, masih terdapat beberapa masalah yang perlu diskusikan dan didalami kembali. “Mari kita diskusikan untuk mencapai ke sepemahaman dan re formula yang lebih pas,” ucapnya mengakhiri. (Using)

Previous articleBentuk Kepercayaan, Personel Satgas Yonarmed 1 Kostrad Didaulat Jadi Penilai Lomba Baris Indah Pada HUT GPM ke-87
Next articleAbdullah Azwar Anas Jadii MenPAN-RB
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.