Home Berita Nasional UU Penyiaran Harus Menyesuaikan Diri dengan Platform Digital

UU Penyiaran Harus Menyesuaikan Diri dengan Platform Digital

Sumbawanews.com,- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendesak revisi Undang-Undang Penyiaran agar selaras dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses konten. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyusul rapat panitia khusus DPR RI yang membahas harmonisasi RUU Penyiaran pada 19 Agustus 2026. Tulus menekankan bahwa regulasi lama yang berlaku sejak 2002 sudah tidak lagi mencakup realitas baru di mana masyarakat kini menonton konten melalui platform digital seperti Netflix dan YouTube, bukan hanya lewat siaran televisi atau radio. Ia menilai perubahan ini bukan pilihan, melainkan keniscayaan untuk menjaga relevansi dan kredibilitas sistem penyiaran nasional.

Tulus mengapresiasi langkah DPR dalam membuka kembali pembahasan UU Penyiaran, yang dinilainya sebagai upaya penting untuk menciptakan regulasi yang adaptif terhadap dinamika industri media saat ini. Ia menegaskan, pergeseran pola produksi, distribusi, hingga konsumsi konten—termasuk dalam sektor periklanan—telah mengubah lanskap penyiaran secara fundamental. KPI, lanjutnya, siap memberikan masukan teknis dan kebijakan kepada DPR dalam proses penyusunan RUU tersebut. “Kami siap menyampaikan masukan. Sekali lagi kami mengapresiasi langkah DPR dan siap mendukung upaya untuk memajukan penyiaran di Indonesia,” ujar Tulus Santoso pada 24 Agustus 2026.

Previous articleGaruda Pertiwi Raih Runner-Up, Timo Scheunemann Pujikan Ketangguhan Pemain Muda
Next articleVietnam Unggul 2-0, Siap Tuntaskan Gelar di Kandang Lawan