Sumbawanews.com,- Kementerian Keuangan Amerika Serikat merencanakan pemutusan akses cabang Banque Misr di Uni Emirat Arab dari sistem keuangan global, menyusul tuduhan bahwa bank tersebut berperan sebagai fasilitator transaksi Iran. Langkah ini akan berlaku mulai 28 September 2026, ketika unit usaha Banque Misr di UEA dilarang melakukan transaksi dalam dolar AS. Pemerintah AS, melalui Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN), menilai cabang bank Mesir itu sebagai simpul kritis yang memungkinkan rezim Iran mengakses sistem keuangan berbasis dolar. Rencana ini menjadi bagian dari operasi “Economic Outcast” yang diumumkan Menteri Keuangan Scott Bessent sebagai upaya memperketat tekanan ekonomi terhadap Iran di tengah ketegangan di Selat Hormuz. Pemerintah AS membuka masa konsultasi publik selama 30 hari sebelum keputusan akhir diambil.















