Home Berita Daerah UMKM Lingkar Tambang Mengeluh: Barang Dititipkan ke Koperasi Katala, Tak Laku Dikembalikan,...

UMKM Lingkar Tambang Mengeluh: Barang Dititipkan ke Koperasi Katala, Tak Laku Dikembalikan, Siapa yang Menanggung Kerugian?

Sumbawa Barat, sumbawanews.com — Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah lingkar tambang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengeluhkan pola kemitraan pemasaran produk dengan Koperasi Katala yang beroperasi di kawasan tambang emas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Keluhan muncul lantaran sejumlah pelaku UMKM mengaku mengalami kerugian setelah menitipkan barang dagangan mereka melalui Koperasi Katala untuk dipasarkan.

Menurut keterangan beberapa pelaku UMKM yang bermitra dengan Katala, barang yang mereka serahkan kepada koperasi tersebut bukan dibeli secara langsung, melainkan dititipkan untuk dijual kepada konsumen.

Dengan pola tersebut, pelaku UMKM mengatakan mereka menanggung risiko apabila barang dagangan tidak habis terjual. Barang yang tidak laku disebut akan dikembalikan kepada UMKM.

“Barang kami bukan dibeli oleh Katala. Kami menyerahkan barang untuk dijualkan. Kalau laku, baru ada hasil penjualan. Kalau tidak laku, barang dikembalikan lagi kepada kami,” ungkap salah seorang pelaku UMKM beberap waktu lalu kepada reporter media ini.

Kondisi tersebut dinilai membuat pelaku UMKM berada pada posisi yang rentan, terutama apabila produk yang dikembalikan sudah mengalami penurunan kualitas, melewati masa penjualan, atau membutuhkan biaya tambahan untuk kembali dipasarkan.

UMKM BUKAN SEKADAR BUTUH TEMPAT MENJUAL

Bagi pelaku UMKM, persoalan tersebut bukan hanya mengenai tersedia atau tidaknya tempat untuk memasarkan produk.

Mereka berharap kemitraan dengan perusahaan maupun koperasi di kawasan lingkar tambang dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.

Para pelaku UMKM mempertanyakan apakah pola penitipan barang tersebut benar-benar dapat disebut sebagai kemitraan yang mampu memperkuat UMKM lokal.

Menurut mereka, apabila pelaku UMKM tetap menanggung seluruh risiko barang tidak terjual, maka posisi mereka tetap sangat lemah dalam rantai perdagangan.

“Kami tentu senang kalau ada tempat untuk menjual produk. Tetapi kalau barang tidak laku kemudian dikembalikan, sementara kami sudah mengeluarkan modal, tenaga dan biaya produksi, kami tetap yang menanggung risikonya,” keluh pelaku UMKM lainnya.

HARAPAN BESAR DI KAWASAN LINGKAR TAMBANG

Keberadaan industri pertambangan di KSB selama ini diharapkan mampu menciptakan efek ekonomi yang luas, bukan hanya bagi perusahaan besar tetapi juga bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.

UMKM berharap perusahaan, koperasi dan pemerintah dapat menciptakan pola kemitraan yang lebih berimbang.

Mereka menginginkan adanya mekanisme yang jelas terkait harga, jumlah produk, sistem pembayaran, barang retur, standar kualitas serta pembagian risiko antara UMKM dan pihak yang memasarkan produk.

Jika pola kemitraan hanya memberikan akses pasar tetapi seluruh risiko tetap berada di tangan UMKM, mereka khawatir usaha kecil akan semakin sulit berkembang.

PEMERINTAH DIMINTA JANGAN DIAM

Para pelaku UMKM meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui dinas terkait turun tangan menengahi persoalan tersebut.

Mereka berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap pola kemitraan antara UMKM dengan koperasi yang beroperasi di kawasan lingkar tambang.

Pemerintah juga dinilai perlu memastikan bahwa program pemberdayaan UMKM benar-benar memberikan dampak kepada pelaku usaha lokal.

“Kami berharap pemerintah hadir. Jangan hanya bicara pemberdayaan UMKM, tetapi ketika UMKM menghadapi persoalan dengan pola kemitraan, kami dibiarkan mencari jalan sendiri,” ujar seorang pelaku usaha.

SIAPA YANG MENANG, SIAPA YANG MENANGGUNG RISIKO?

Persoalan ini menyisakan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.

Jika produk UMKM dititipkan untuk dipasarkan, siapa yang menanggung risiko ketika barang tidak laku?

Apakah seluruh risiko memang harus kembali kepada pelaku UMKM?

Bagaimana mekanisme pembayaran kepada UMKM?

Apakah ada standar tertulis mengenai barang yang dikembalikan?

Dan apakah ada evaluasi berkala terhadap produk UMKM yang dipasarkan melalui koperasi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelaku UMKM dan pihak koperasi.

MENUNGGU PENJELASAN KOPERASI DAN PEMERINTAH

Keluhan sejumlah pelaku UMKM ini perlu mendapatkan perhatian serius. Di satu sisi, koperasi dapat menjadi pintu masuk bagi produk lokal menuju pasar yang lebih besar. Namun di sisi lain, mekanisme kemitraan harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku UMKM.

Redaksi memberikan ruang kepada Koperasi Katala, PT AMNT, maupun Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme kemitraan, sistem penitipan dan pengembalian barang, serta bentuk pemberdayaan UMKM lokal yang berjalan di kawasan tersebut.

Sebab, tujuan akhir dari kemitraan seharusnya bukan sekadar membuat produk UMKM masuk ke pasar, tetapi bagaimana produk tersebut mampu terjual, menghasilkan keuntungan, dan membuat UMKM lokal naik kelas.

Jangan sampai UMKM hanya diberi etalase, sementara seluruh risiko bisnis tetap dibebankan kepada mereka.

Previous articleChelsea dan MU Hujan Gol, Klasemen Premier League Berubah Drastis
Next articleMarc Marquez Samai Rekor Rossi, Targetkan Pecahkan Rekor Doohan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik