Sumbawanews.com,- Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan tarif sebesar 25 persen terhadap sejumlah produk impor dari Brasil, effective 15 Juli 2026, menyusul penyelidikan selama satu tahun yang menemukan praktik perdagangan tidak adil. Langkah ini diambil berdasarkan Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan AS merespons kebijakan asing yang dianggap diskriminatif atau merugikan kepentingan perdagangannya. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menuduh Brasil menghambat perusahaan teknologi AS melalui perintah pengadilan rahasia yang memaksa penghapusan konten, menangguhkan akun, serta melarang transparansi terhadap perintah tersebut. Selain itu, Brasil juga dituding memberi perlakuan istimewa kepada sistem pembayaran Pix dan memberikan akses pasar lebih baik kepada India dan Meksiko, sementara eksportir AS diabaikan.
Penyelidikan tersebut juga mencakup kebijakan Brasil terkait penegakan hukum antikorupsi, perlindungan kekayaan intelektual, akses pasar etanol, dan penggundulan hutan ilegal. Meski demikian, sejumlah produk seperti jeruk, jus jeruk, produk energi tertentu, serta suku cadang dan komponen kedirgantaraan dikecualikan dari penerapan tarif. Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan bahwa negosiasi intensif selama setahun terakhir gagal menyelesaikan masalah-masalah tersebut, namun Washington tetap terbuka untuk kembali berunding jika Brasil menunjukkan perubahan nyata.














