Sumbawanews.com,- 26 karyawan Meta menggugat perusahaan karena sistem kecerdasan buatan internal digunakan untuk menentukan target pemutusan hubungan kerja (PHK) massal awal tahun ini. Menurut gugatan yang dilansir Reuters dan Futurism, sistem bernama “Checkpoint” memakai metrik produktivitas tidak transparan dan diduga memanfaatkan token Large Language Model (LLM) yang secara tidak adil menargetkan karyawan yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, cuti berduka, atau cuti merawat keluarga—semua jenis cuti yang dilindungi hukum. Sebagian besar penggugat, yang terdiri dari insinyur, manajer, peneliti, desainer, dan direktur, mengaku dipecat setelah mengambil cuti tersebut, sementara beberapa lainnya mengatakan dilarang manajer mengambil cuti medis yang direkomendasikan dokter karena takut dianggap tidak aktif. Meta membantah bahwa keputusan PHK dibuat oleh AI, menegaskan bahwa semua keputusan manajemen tenaga kerja tetap dilakukan oleh manusia. Gugatan ini bertujuan menghentikan PHK terhadap 26 karyawan tersebut, yang harus mengajukan gugatan secara terpisah karena keterikatan kontrak.















