Sumbawanews.com,- Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, setelah terungkap penebangan 10 pohon di lokasi tersebut dilakukan untuk memperluas visibilitas layar digital. Tindakan penyegelan, yang dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, ditegaskan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 yang melarang penebangan pohon tanpa izin. Kepala Satpol PP Bambang Sukardi menyatakan, videotron tersebut tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), sementara operasional lapangan padel tetap diizinkan karena perizinannya lengkap. Penebangan yang melanggar perda itu dikenai sanksi berupa kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif Rp100 juta.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengonfirmasi bahwa awalnya kasus ini dianggap pelanggaran ringan, namun kini berkembang menjadi dugaan pelanggaran pidana karena berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses penyelidikan kini diambil alih oleh PPNS dan penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, serta diawasi Satreskrim Polrestabes Bandung. Farhan menegaskan, penebangan diduga terkait kepentingan usaha di lokasi—meliputi lapangan padel, kafe, dan videotron—meski identitas pelaku belum diungkap karena proses hukum masih berjalan. Ia juga memerintahkan Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kota untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara.
Pohon yang ditebang, berjenis tanjung dan mahoni dengan tinggi lima hingga sepuluh meter, akan diganti dengan pohon setengah jadi, bukan bibit. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sedang menyiapkan pemulihan trotoar, sementara DPKP telah menentukan lokasi penanaman ulang. Farhan menekankan bahwa semua langkah dilakukan sesuai prosedur hukum dan lingkungan, tanpa spekulasi sebelum penyelidikan selesai.














