Sumbawanews.com,- Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah hukum ini bertujuan menguji proses penyidikan terhadap dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan penyidikan memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan administrasi. Meski telah didaftarkan, permohonan praperadilan tersebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sehingga nomor perkara belum diketahui.













