Sumbawanews.com,- Dokter Tifa mengaku optimistis eksepsi yang diajukan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akan diterima majelis hakim. Ia menegaskan, nota keberatannya didasarkan pada kajian ilmiah dan fakta-fakta yang telah dikaji mendalam, termasuk analisis terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa.
Sidang eksepsi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyatakan keyakinannya bahwa eksepsinya akan diterima, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak seluruh keberatan tim hukumnya. JPU berargumen bahwa penetapan tersangka dan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa perkara ini telah sesuai dengan Pasal 85 KUHAP, serta menilai surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil.
Jaksa menolak argumen tim pembela terkait lokasi kejadian dan kewenangan pengadilan, serta meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tetap sah dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Dokter Tifa sendiri didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider, terkait tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.















