Home Berita Internasional Pengadilan Turki Keluarkan Perintah Penangkapan Netanyahu Melalui Interpol

Pengadilan Turki Keluarkan Perintah Penangkapan Netanyahu Melalui Interpol

Sumbawanews.com,- Pengadilan di Istanbul, Turki, menerbitkan surat perintah penangkapan internasional melalui Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang didakwa terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer di Gaza. Keputusan ini diambil berdasarkan penyelidikan terhadap penangkapan anggota Global Sumud Flotilla oleh otoritas Israel pada Oktober 2025, yang menurut Turki merupakan tindak pembajakan pelanggaran hukum internasional. Para aktivis yang dipulangkan dari Israel kemudian diperiksa oleh dokter dan psikolog, yang mengumpulkan bukti dugaan kejahatan terhadap mereka. Pada November 2025, kejaksaan Istanbul juga telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Netanyahu dan sejumlah pemimpin Israel lainnya atas dugaan genosida di Gaza.

Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya mengecam tindakan angkatan laut Israel terhadap armada bantuan kemanusiaan itu sebagai pelanggaran berat, sementara Presiden Recep Tayyip Erdogan berulang kali mengecam Netanyahu atas serangan terhadap Gaza dan Iran. Penetapan Netanyahu sebagai buronan Interpol menjadi langkah hukum paling signifikan oleh otoritas Turki dalam upaya menindak dugaan kejahatan perang di kawasan tersebut.

Previous articleMessi Sambut Final Piala Dunia 2026 Lawan Spanyol, Duel Legenda Terwujud
Next articleViaduk Matraman Tersangkut Molen, Cagar Budaya yang Masih Kokoh