Home Berita Nasional Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Kasus Febrie Adriansyah Alih dari Polri

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Kasus Febrie Adriansyah Alih dari Polri

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) menyusul pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri ke Kejagung. Ketiga sprindik itu mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, kasus korupsi batubara di PT PLN yang berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan penyimpangan di Asabri. Penyidik Kortas Tipikor Polri telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejagung, dan seluruh kegiatan pro-justitia kini sepenuhnya berada di bawah kendali jaksa.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penerbitan sprindik nomor 43, 44, dan 45 tersebut dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Ia menegaskan bahwa sejak sprindik dikeluarkan, seluruh proses hukum terkait kasus tersebut resmi berpindah ke Kejaksaan.

Previous articleAS Gelontorkan Rp6,5 Triliun untuk Percepat Pengembangan Senjata Hipersonik
Next articlePresiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Kapolri Bahas Kasus Febrie