Sumbawanews.com,- Pakar Telematika Roy Suryo menegaskan bahwa ia tidak akan menerima sepeser pun dari tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta, meskipun gugatan praperadilan jilid V yang diajukannya dikabulkan oleh majelis hakim. Permohonan itu diajukan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah dalam perkara ijazah Presiden Jokowi. Roy menyampaikan hal itu usai menyerahkan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Ia menekankan bahwa tujuan gugatan ini murni untuk menegakkan keadilan, bukan untuk kepentingan finansial. “Kalaupun dikabulkan sebagian atau seluruhnya, tidak ada satu rupiah pun yang akan saya terima,” tegas Roy. Sikap ini ia sampaikan sebagai respons terhadap berbagai anggapan bahwa dirinya memiliki motif materiil dalam proses hukum ini.
Roy menegaskan, penolakan terhadap uang ganti rugi adalah bentuk komitmen untuk mempertahankan integritas perjuangan hukumnya. “Sama sekali tidak ada masalah material atau finansial,” ujarnya.















