Sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, pada Senin, 14 September 2026. Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena telah diajukan sebelumnya dan masuk dalam pokok perkara tindak pidana korupsi yang sedang diproses di Pengadilan Tipikor. Menurut putusan, Pasal 160 ayat 3 KUHAP mengatur bahwa permohonan praperadilan atas upaya paksa yang sama hanya boleh diajukan satu kali. Meski demikian, kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, menyatakan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, karena menilai putusan sebelumnya belum menyentuh inti permohonan—yakni sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.















