Sumbawanews.com,- Pada 8 Juli 2026, advokat Muhammad Hafidz mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 50A ayat (5) Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan perlindungan hukum absolut kepada pembeli instrumen surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Gugatan ini menilai ketentuan itu menutup akses terhadap mekanisme hukum, menghilangkan pertanggungjawaban pidana dan perdata, serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hafidz menegaskan, perlindungan tanpa batas itu berpotensi menjadi tameng bagi dana hasil tindak pidana, termasuk pencucian uang, dan menghambat advokat dalam menjalankan profesinya. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan pemohon memperkuat argumen dengan menunjukkan potensi konflik hukum dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya membantah bahwa perlindungan itu berarti kekebalan hukum menyeluruh, tetapi mengakui adanya risiko penyalahgunaan, dengan alasan bahwa dana yang masuk tetap berkontribusi pada perekonomian nasional.















