Sumbawanews.com,- Sidang eksepsi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut Presiden Joko Widodo dihukum. Yang diminta hanyalah pembuktian keabsahan ijazah Jokowi secara terbuka di hadapan hukum. Wirawan menilai, fokus persidangan justru menyimpang dari inti persoalan—yakni validitas dokumen pendidikan—dan lebih banyak terfokus pada tuduhan fitnah. Ia menyoroti dikotomi yang tercipta: sementara sebagian pihak menuntut hukuman berat bagi Dokter Tifa, pihaknya tak pernah sekalipun meminta Presiden Jokowi dihukum. Menurutnya, tuntutan itu bersifat sederhana, terukur, dan sepenuhnya berdasar konstitusi.
Home Berita Nasional Dokter Tifa Tegaskan Hanya Minta Ijazah Jokowi Dibuktikan, Bukan Diminta Dihukum















