Sumbawanews.com,- Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa draf amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 tidak membahas mekanisme pemakzulan wakil presiden. Pernyataan itu disampaikan Muzani usai bertemu dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi pada 8 Juli 2026 di Jakarta. Ia menegaskan, belum ada satu pasal pun dalam naskah draf yang mengatur prosedur pemakzulan wakil presiden, dan proses perubahan konstitusi hingga kini masih berada pada tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Muzani menambahkan, keputusan apakah amandemen akan dilanjutkan belum diambil, dan prosesnya harus dilakukan dengan hati-hati sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam perubahan konstitusi.
Dalam pertemuan tersebut, MPR dan MK juga membahas pembagian kewenangan konstitusional antarlembaga. Kedua lembaga sepakat saling menghormati fungsi masing-masing: MPR sebagai pemegang hak mengubah UUD, dan MK sebagai penafsir konstitusi. Namun, keduanya berkomitmen menjaga komunikasi agar penafsiran MK dapat mempertimbangkan pandangan MPR sebagai lembaga yang memproses perubahan konstitusi.
Sejak era reformasi, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, terakhir pada Agustus 2002, yang menetapkan susunan MPR terdiri atas DPR dan DPD.















