Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura atau setara Rp167 juta dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada Rabu, 8 Juli 2026. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah menerima amplop dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Penyitaan dilakukan saat Juprizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah dan gratifikasi terkait pengurusan izin alih fungsi hutan lindung. Penyidik juga menyita Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, Fahdiansyah, yang diduga terlibat dalam proses pengajuan izin tersebut.
Juprizal diduga berperan dalam pengumpulan uang dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) atas perintah Suhardiman Amby. KPK masih mendalami asal-usul dan aliran dana yang disita, termasuk keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut terhadap Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap sembilan saksi lainnya, termasuk sejumlah kepala dinas dan camat di Kuansing, juga telah dilakukan secara lengkap pada hari yang sama di Pekanbaru.















