Sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo, dengan agenda utama penyampaian nota keberatan dari tim hukum terdakwa, dr. Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa. Sidang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, dimulai pukul 09.15 WIB, dan dihadiri sejumlah pendukung terdakwa yang memadati area pintu masuk pengadilan. Akses ke gedung PN Jaktim ditutup dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, pada sidang perdana 2 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa karena menyebarkan tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada adalah palsu. Jaksa menyatakan pernyataan tersebut disebarkan melalui media sosial dan acara talkshow, menimbulkan kerugian immateriil bagi Presiden Jokowi yang merasa dihina dan direndahkan. Berdasarkan keterangan UGM dan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, ijazah Jokowi dengan nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 terbukti autentik dan identik dengan 14 dokumen pembanding.
Dakwaan primer terhadap Dokter Tifa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sedangkan secara subsider ia juga didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Sidang hingga kini masih berlangsung.















