Sumbawanews.com,- Ketua Komisi I DPR RI, Tifatul Sembiring, menyatakan siap menghadapi proses hukum tanpa perlu mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Roy Suryo. Dalam pernyataannya, Tifa—sapaan akrab Tifatul—menegaskan bahwa pihaknya tidak takut menghadapi sidang di pengadilan, sebab semua tindakan yang dilakukan selama menjabat didasarkan pada pertimbangan kepentingan publik dan sesuai prosedur yang berlaku.
Roy Suryo, yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI-P, tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alat komunikasi untuk keperluan Komisi I pada 2015. Penyidik KPK menyatakan ada indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta, dengan nilai proyek mencapai Rp14,5 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2022, Roy belum mengajukan praperadilan untuk menantang penetapan tersebut.
Tifa, yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2014–2015, menilai upaya praperadilan sering kali dimanfaatkan sebagai strategi hukum untuk menunda proses hukum. “Kami tidak perlu bersembunyi di balik praperadilan. Jika ada yang salah, silakan buktikan di pengadilan. Kami siap menjawab semua tuduhan dengan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Tifa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ia menambahkan, selama menjabat sebagai menteri, semua keputusan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, melalui lelang terbuka, dan diawasi oleh unit pengadaan pemerintah serta inspektorat jenderal. “Kami tidak pernah memihak pada pihak tertentu. Semua proses berjalan sesuai Perpres dan peraturan KPK,” tegasnya.
Tifa juga menyoroti dinamika politik di balik kasus ini, mengingat Roy Suryo kini berada di fraksi yang berbeda dengan partai yang pernah ia pimpin. “Ini bukan soal pribadi, tapi soal integritas institusi. Jika ada yang ingin menjadikan kasus ini sebagai alat politik, kami siap menghadapinya dengan hukum, bukan dengan retorika,” ucapnya.
KPK sendiri masih menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses persidangan bisa segera dimulai. Roy Suryo, yang telah mengajukan permohonan cuti dari jabatannya di DPR untuk fokus pada proses hukum, tetap mempertahankan sikap bahwa semua tindakannya dilakukan dalam kerangka tugas negara.
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah pakar hukum tata negara menyatakan bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, terutama ketika tidak ada upaya praperadilan yang biasa digunakan sebagai benteng hukum.















