Home Berita Nasional Gelombang Tuntutan Mahasiswa Menyasar Kebijakan Ekonomi dan Militerisasi

Gelombang Tuntutan Mahasiswa Menyasar Kebijakan Ekonomi dan Militerisasi

Sumbawanews.com,- Gelombang aksi mahasiswa meluas di sejumlah kota besar Indonesia, menyuarakan tuntutan tajam terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai membebani rakyat dan mengaburkan prinsip demokrasi. Dari Jakarta hingga Semarang, Yogyakarta hingga Medan, puluhan ribu mahasiswa turun ke jalan, membawa daftar tuntutan yang secara konsisten menekankan perlunya transparansi, keadilan sosial, dan penegakan hak asasi manusia.

Di Jakarta, Aliansi Persatuan Rakyat Indonesia Anti Imperialis (Perisai)—yang menghimpun BEM UI, FMN, GMNI, dan sejumlah organisasi kampus—menggelar long march menuju Bundaran HI dengan membawa 20 tuntutan bertajuk “11+9”. Sebelas tuntutan mendesak mencakup penghentian kenaikan BBM dan harga bahan pokok, pencabutan UU Polri, penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai sarat KKN, serta pemecatan tiga menteri kunci: Keuangan, Perekonomian, dan ESDM. Sembilan tuntutan umum menyoroti agraria, pendidikan, dan HAM, termasuk penolakan terhadap militerisasi ruang sipil, perlindungan hak rakyat Papua, dan penerapan pajak kekayaan.

Sehari sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) juga menggelar aksi bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” dengan tuntutan serupa: penghentian pemborosan anggaran, penurunan harga kebutuhan pokok, dan penolakan terhadap militerisasi di ranah sipil. Aksi ini menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan ekonomi nasional bukan lagi isu kelompok, melainkan suara kolektif generasi muda yang merasakan dampak langsung dari inflasi dan ketidakadilan struktural.

Di Yogyakarta, mahasiswa berkumpul di Gejayan dengan spanduk bertuliskan “Stop MBG” dan “Rupiah dan BBM Turun”. Tuntutan mereka menekankan pendidikan gratis dan berkualitas, layanan kesehatan tanpa diskriminasi, serta penolakan terhadap revisi UU TNI, Polri, dan Peradilan Militer yang dianggap melemahkan supremasi sipil. Sementara di Medan, BEM Universitas Sumatera Utara menyampaikan sembilan tuntutan utama, termasuk stabilitas harga BBM, transparansi APBN/APBD, penolakan dwifungsi Polri, dan penagihan janji penciptaan 19 juta lapangan kerja yang belum terwujud.

Di Lampung, ratusan mahasiswa dari Aliansi Lampung Tarik Mandat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur, menyanyikan lagu perjuangan “Buruh Tani” sebelum menyampaikan tuntutan: pendidikan yang ilmiah dan demokratis, penurunan harga kebutuhan pokok, penghentian MBG dan Koperasi Merah Putih, serta penguatan penegakan HAM. Di Semarang, aksi yang diwarnai pembakaran ban di depan Kantor DPRD Jawa Tengah mengusung “Panca Tuntutan Rakyat” (Pantura)—menuntut penurunan harga BBM, pengembalian fungsi TNI dan Polri ke semangat semula, evaluasi total program MBG dan KDMP, pengembalian hak tanah kepada rakyat, serta pemberantasan KKN di jajaran pemerintahan.

Tuntutan-tuntutan ini bukan sekadar protes spontan. Mereka adalah ekspresi sistematis dari kekecewaan terhadap kebijakan yang dinilai mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan elit dan korporasi. Dari harga BBM yang terus melonjak hingga program bantuan sosial yang berubah jadi alat politik, dari militerisasi ruang publik hingga pendidikan yang semakin komersial—semua menjadi benang merah yang mengikat gerakan mahasiswa dari Sabang sampai Merauke.

Ketika pemerintah menyatakan bahwa aksi ini “tidak mewakili suara rakyat”, mahasiswa justru menegaskan: mereka adalah suara yang paling jujur dari kenyataan hidup sehari-hari. Dan dalam setiap orasi, spanduk, dan langkah kaki yang berbaris, mereka menuntut bukan hanya perubahan kebijakan, tapi sebuah transformasi sistem—yang tidak lagi membiarkan rakyat membayar harga kegagalan negara.

Previous articleIran-AS Sepakat Damai, Israel Tetap Bertahan di Lebanon
Next articleRoller Coaster Pertama AS Meluncur di Coney Island
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.