Home Berita GARDA SATU NTB Ancam Surati Presiden RI, Bang Akim: Jangan Biarkan Tambang...

GARDA SATU NTB Ancam Surati Presiden RI, Bang Akim: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Menggerogoti Sumbawa

Mataram, sumbawanews.com – Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, kembali melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Lantung yang dinilai semakin masif dan mengkhawatirkan.

Menurut Bang Akim, Kamsi (11/06) berbagai informasi dan temuan di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga menggunakan alat berat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan telah berlangsung secara terbuka dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Kami melihat negara seolah kalah menghadapi praktik tambang ilegal. Jika benar aktivitas ini menggunakan alat berat dan berlangsung secara masif, maka publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” tegas Bang Akim.

Baca Juga: Masyarakat Lantung Padesa Minta Tertibkan Kegiatan Tambang Illegal

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DPW Garda Satu NTB mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lantung.

“Kami meminta Kapolres Sumbawa dan seluruh jajaran terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan, penertiban, dan penegakan hukum secara tegas. Jangan sampai muncul kesan bahwa praktik-praktik ilegal ini mendapatkan ruang karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Bang Akim juga mendesak Bupati Sumbawa untuk segera membentuk tim terpadu atau satgas khusus guna melakukan pemetaan, pengawasan, dan penertiban terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.

“Pemerintah daerah harus hadir. Jangan hanya menjadi penonton ketika lingkungan rusak dan hukum dipertanyakan. Bupati harus mengambil langkah konkret dengan membentuk satgas atau tim khusus yang bekerja secara serius dan terukur,” katanya.

Lebih lanjut, Bang Akim menegaskan bahwa apabila persoalan ini tidak segera mendapat respons dan tindakan nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum, maka DPW Garda Satu NTB akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, kami akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta perhatian dan intervensi terhadap maraknya tambang ilegal di Kecamatan Lantung. Negara harus hadir melindungi lingkungan dan menegakkan hukum,” tegas Bang Akim.

Menurutnya, langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Karena itu kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk segera bertindak. Jangan sampai pembiaran yang berkepanjangan memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai keseriusan pemberantasan tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.

DPW Garda Satu NTB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan tegaknya supremasi hukum di Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, Asep Muslimin, Ketua BPD Desa Lantung Padesa meminta kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk bertindak tegas menghentikan praktik tambang illegal di Kecamatan Lantung. Sebab kegiatan tersebut dapat merusak, baik hutan secara langsung maupun limbah yang ditimbulkan.

Bang Acep sapaannya mengungkapkan, kegiatan tambang illegal tersebut bahkan beroperasi dengan menggunakan alat berat. Sehingga dapat dikategorikan sebagai kegiatan besar yang juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak limbah yang besar pula.

Menurutnya, seharusnya Satgas Hutan Kabupaten Sumbawa juga dapat melakukan penertiban terhadap kegiatan illegal mining dan bukan hanya terhadap kegiatan illegal logging. Sebab kedua kegiatan tersebut sama-sama illegal dan sama-sama dapat merusak lingkungan dan hutan.

“Bupati bersama Kapolres, Dandim, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa kami minta untuk juga tegas terhadap tambang illegal ini,” ujar dia.

Selain itu, ia juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi yang memiliki tanggungjawab langsung terhadap hutan untuk bersama-sama pemerintah kabupaten melakukan Tindakan penertiban. “Kami juga meminta kepada gubernur, Kapolda, Danrem untuk memberi antensi terhadap tambang illegal ini, khususnya di kecamatan lantung,” katanya.

Ditambahkan, jika pemerintah daerah Sumbawa dan pemprov NTB bersama Forkopimda tidak melakukan Tindakan tegas, maka akan melayangkan surat ke pemerintah pusat termasuk Mabes TNI dan Mabes Polri terkait praktek tambang illegal ini. “kalau pemerintah pemda sumbawa dan pemprov NTB tidak berani bertindak tegas, tentu ini menjadi pertanyaan,” ucap dia. (Using)

 

Previous articlePrabowo dan Bahlil Fokuskan Energi Alternatif untuk Redam Geopolitik
Next articleJudul: Pertarungan Baru di Jepang Tempo Dulu
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.