Sumbawanews.com,- Pemerintah menyiapkan peta jalan komprehensif untuk menyelesaikan krisis sampah nasional hingga tahun 2028, dengan pendekatan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Strategi ini dirancang untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari yang reaktif menjadi proaktif, sekaligus menjamin manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat.
Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Widyajayanti, menjelaskan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak lagi bisa ditangani secara parsial. “Kita perlu ‘gerak cepat’—bukan hanya membangun TPA, tapi mengubah perilaku, struktur produksi, dan teknologi pengolahan sejak sumbernya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6).
Di tahap hulu, pemerintah akan mewajibkan produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Peraturan menteri yang sedang disusun akan menuntut perusahaan—terutama yang memproduksi kemasan plastik, elektronik, dan produk konsumen—bertanggung jawab atas limbah yang mereka hasilkan. Ini termasuk pendanaan, pengumpulan, dan daur ulang, sehingga beban tidak lagi jatuh ke pemerintah daerah atau masyarakat.
Di tingkat menengah, penguatan infrastruktur menjadi fokus utama. Pemerintah akan memperluas jaringan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan bank sampah, serta mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan skala kota dan kawasan. Teknologi ramah lingkungan seperti Refuse Derived Fuel (RDF), biogas, pengomposan, dan pelet arang akan diperkenalkan secara masif untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Sampah organik harus diolah di sumbernya—di rumah tangga, pasar, atau kantor. Jangan sampai lagi dibuang mentah-mentah ke TPA,” tegas Laksmi.
Di tahap hilir, praktik open dumping akan dihentikan sepenuhnya. TPA hanya diperbolehkan menerima sampah residu yang benar-benar tidak bisa diolah lagi melalui metode sebelumnya. Ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi metana dari limbah, yang menjadi penyumbang signifikan terhadap perubahan iklim.
Selain teknis, pemerintah menekankan bahwa pengelolaan sampah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Bukan hanya lingkungan bersih, tapi juga lapangan kerja, ekonomi sirkular, dan kemandirian komunitas. Sampah bisa jadi sumber daya, bukan beban,” tambah Laksmi.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya lebih luas mewujudkan ekonomi hijau dan ketahanan lingkungan jangka panjang. Dengan target tuntas pada 2028, pemerintah menilai bahwa kolaborasi antara pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan. Tanpa itu, bahkan roadmap terbaik pun akan menjadi dokumen kosong.

















