Sumbawanews.com,- Jakarta – Meski telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum mengajukan permohonan perlindungan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, memastikan hingga Rabu (10/6/2026), pihaknya belum menerima dokumen apapun terkait permohonan JC dari Sony Sonjaya atau kuasa hukumnya. “Iya, ke LPSK belum (ada pengajuan),” ujar Susilaningtias kepada awak media.
Pengajuan JC yang dilakukan Sony Sonjaya pada Senin (8/6/2026) hanya ditujukan kepada Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari upaya kolaborasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, proses perlindungan hukum dan keamanan sebagai JC—yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban—harus melalui mekanisme khusus LPSK.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, sebelumnya menyatakan bahwa pengajuan JC bukanlah upaya menghindari tanggung jawab hukum, melainkan bentuk komitmen kliennya untuk membongkar seluruh jaringan dan praktik tidak sah dalam program MBG. Dalam pengajuan itu, Sony Sonjaya disebut siap mengungkap 26 nama pihak yang terlibat, termasuk di lingkungan BGN dan KSP.
Namun, LPSK menegaskan bahwa tanpa pengajuan formal, pihaknya tidak bisa memberikan jaminan perlindungan, baik terhadap ancaman fisik, psikologis, maupun hukum. “Kami masih menunggu kuasa hukumnya datang ke kantor LPSK untuk mengisi dan menyerahkan berkas lengkap,” tambah Susilaningtias.
Proses ini menjadi krusial. Sebab, jika Sony Sonjaya ingin memperoleh manfaat hukum sebagai JC—seperti pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan—ia harus melewati tahapan verifikasi dan penetapan resmi oleh LPSK. Tanpa itu, pengakuan yang diberikan di Kejaksaan tidak otomatis mengikat secara perlindungan hukum.
Saat ini, penyidikan kasus MBG terus berkembang. Selain Sony Sonjaya, sejumlah pejabat lain telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang mencakup pengadaan makanan hingga seragam sekolah. LPSK menegaskan siap membuka pintu jika permohonan resmi datang, namun menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa tergesa-gesa.

















