Home Berita Nasional Roy Suryo Diminta Segera Ditahan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Diminta Segera Ditahan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sumbawanews.com,- Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo, Ade Darmawan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum, meminta agar Roy Suryo dan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu segera ditahan. Kunjungan tersebut dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya mempercepat proses hukum yang dinilai masih berjalan lambat.

“Kami datang untuk menanyakan kapan tahap II pelimpahan berkas akan dilakukan, sekaligus menyampaikan permohonan formal agar tersangka segera ditahan,” ujar Ade kepada awak media usai pertemuan.

Ade menekankan, dalam kasus serupa yang melibatkan tindak pidana berulang, penahanan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum. Ia menyoroti fakta bahwa Roy Suryo, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana, kini kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama sifatnya—mengaitkan kebohongan publik terhadap mantan presiden. “Ini bukan sekadar pelanggaran, ini residivisme hukum. Tindakan berulang dengan pola yang sama harus direspons dengan langkah tegas, bukan hanya dengan pemeriksaan dan pernyataan media,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ade menilai bahwa aktivitas Roy Suryo di ruang publik—termasuk terus menyebarkan tuduhan tanpa bukti kuat melalui media sosial dan wawancara—mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. “Sementara penyidik bekerja, yang bersangkutan justru memperkeruh suasana. Ini tidak bisa dibiarkan. Penegak hukum harus menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dijadikan alat politik atau alat untuk menciptakan sensasi,” ujarnya.

Ade menegaskan bahwa permintaan penahanan ini bukanlah tuntutan politis, melainkan upaya memastikan prinsip keadilan berjalan seimbang. “Kami tidak menyerang siapa pun. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan sebagaimana mestinya—tanpa pandang bulu, tanpa penundaan, tanpa keengganan untuk bertindak tegas.”

Polda Metro Jaya hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tersebut. Namun, sumber di lingkungan penyidik mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah memasuki tahap akhir pemeriksaan dan sedang dalam proses penyusunan berkas pelimpahan ke jaksa penuntut umum. Tindakan penahanan, menurut sumber itu, akan dipertimbangkan berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat, termasuk risiko pelarian, penghancuran barang bukti, dan gangguan terhadap proses hukum.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Roy Suryo sendiri beberapa hari lalu melaporkan sejumlah tokoh lain ke polisi terkait dugaan penyebaran hoaks. Dinamika hukum yang saling berbalas ini semakin memperuncing polemik di ruang publik, sementara masyarakat menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum.

Previous articleUK Pertimbangkan Akhiri Kontrak Palantir di NHS
Next articleNapi Warungkiara Hasilkan Sayur hingga Tangerang
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.